welcome to D'ALTER

thank's visit to my blog

Selasa, 22 Maret 2011

JAKARTA CHARTER (PIAGAM JAKARTA)

Dalam Tugasnya, maka panitia kecil tersebut telah mengadakan pendekatan-pendekatan dengan tokoh-tokoh nasional dan agama yang duduk dalam BPUPKI. Dan pada sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil telah dapat menghasilkan sebuah piagam yang diberi nama "Jakarta Charter" atau "Piagam Jakarta" yang di dalamnya tercantum pula rumusan Dasar Negara dengan sistematikanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya Piagam Jakarta hasil kerja dari Panitia Kecil tersebut, disampaikan kepada siding BPUPKI tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 10 Juli- 17 juli 1945. (untuk hasil siding BPUPKI tahap pertama silahkan Klik Disini)
Dalam masa siding kedua dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, telah mengambil beberapa keputusan-keputusan penting, antara lain :
1. Dalam siding tanggal 10 juli 1945 diadakan penambahan 6 anggota baru BPUPKI, yaitu : Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerdjo Hamidjojo, Moehammad Noer, Mr Besar, dan Abdul Kaffar.
Tentang bentuk Negara, 55 suara memilih Republik, 6 suara memilih bentuk Monarchi, 2 suara memilih bentuk semacam Dominion dan 1 suara blangko. Jadi diputuskan bentuk Negara dari Indonesia adalah Republik. Sebab bentuk Negara Republik sesuai dengan perkembangan Negara yang ada hampir di berbagai Negara Dunia.
Sedangkan tinjauan yang mengusulkan bentuk Monarchi didasarkan atas tinjauan historis, bahwa Indonesia telah mengalami jaman keemasan dulu, semuanya ada di dalam zaman keemasan Monarchi seperti zaman keemasan Sriwijaya, Mojopahit, Mataram 1, Kalingga, Kediri.
2. Dalam siding tanggal 11 juli 1945 : telah diambil keputusan tentang batas wilayah Negara. Siding memutuskan bahwa wilayah Negara Indonesia nanti adalah wilayah bekas daerah Hindia Belanda. Tetapi dalam Voting tahap pertama menghasilkan suara-suara : daerah Hindia-Belanda dikurangi Iruan Barat 6 suara, Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo utara, Irian Timur, Timor, Portugis dan pulau-pulau sekitarnya (yaitu daerah bekas wilayah kerajaan Majapahit masa pemerintahan Hayamwuruk) 39 suara.
3. Dalam Sidang tanggal 13 Juli 1945 : telah diambil keputusan pembentukan 4 Panitia, yaitu :
a. Panitia Perumus
Bertugas menyiapkan rancangan Pembukaan UUD. Panitia ini beranggotakan 9 orang (panitia Sembilan), yaitu mereka-mereka yang dahulu menjadi anggota Panitia Kecil yang dibentuk oleh BPUPKI yang menghasilkan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Telah disetujui bahwa isi Piagam Jakarta tersebut dijadikan Naskah rancangan Pembukaan UUD dengan mengalami perubahan redaksional yang berhubungan denganrumusan dasar Negara, yaitu dengan menghasilkan 7 kata dalam sila Dasar Negara yang pertama (ini atas usul anggota Drs. Moh. Hatta), sehingga rumusan Dasar Negara dalam rancangan Pembukaan UUD tersebut menjadi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
Panitia ini bertugas menyiapkan rancangan Undang-undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 18 orang, yaitu :
1. Mr. A.A. Maramis
2. R. Otto Iskandar Dinata.
3. B.P.H Poeroebojo
4. H.A Salim
5. Soehardjo
6. Mr. Soepomo
7. Mr. Ny. Maria Ulfa Santoso
8. Wachid Hasjim
9. Parada Harahap
10. Mr. J. Latoeharhary
11. Mr. Soesanto
12. Mr. Sartono
13. Mr. Wongsonegoro
14. K.R.T.H Woerjoningrat
15. Singgih
16. Tan Eng Hoa
17. Hosein Djojodiningrat
18. Dr. Soekiman
Ditambah seorang anggota luar biasa bangsa Jepang, yaitu Myano. Panitia ini telah dapat menghasilkan Rancangan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari XV bab, 42 Pasal termasuk 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat aturan Tambahan. Kemudian dalam siding tanggal 16 Juli 1945, telah diadakan Revisi yaitu jumlah pasalnya menjadi 36 Pasal.
c. Panitia Pembela tanah air.
Panitia ini bertugas menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pertahanan Negara.panitia ini diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan beranggotakan 22 Orang.
d. Panitia Keuangan dan Ekonomi.
Panitia ini bertugas menyiapkan Rancangan undang-Undang Keuangan dan Ekonomi. Panitia ini diketuai oleh Drs. Moh. Hatta dan beranggotakan 22 Orang.





Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.
Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.
Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).
Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar